Detail Artikel

Rangkaian Kegiatan Pra Semester Genap 2016/2017

Semarang, akademik.unnes.ac.id. Sebagaimana tercantum pada Peraturan Rektor Unnes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2016/2017 UNNES, untuk kegiatan Pra Semester Genap 2016/2017 sudah dimulai dengan kegiatan penawaran mata kuliah oleh Prodi dan pemesanan mata kuliah oleh mahasiswa yang akan berakhir hari ini, hal tersebut disampaikan oleh Kabag Akademik, BAKK, Mulyadi.

Berikut ini adalah agenda kegiatan Pra semester Genap 2016/2017 selengkapnya.
Penawaran mata kuliah oleh Prodi, 26 - 30 Desember 2016
Pemesanan mata kuliah oleh mahasiswa, 2 - 13 Januari 2017
Konsultasi Rencana Studi dengan dosen wali, 29 Desember 2016 - 22 Februari 2017
Penyusunan jadwal kuliah MKU/MKDK, 23 - 25 Januari 2017
Penyusunan jadwal kuliah Prodi PPs, 23 - 25 Januari 2017
Penyusunan jadwal kuliah Prodi Fakultas, 26 - 31 Januari 2017
Peninjauan dan revisi jadwal kuliah tahap I, 1 - 3 Februari 2017
Registrasi administrasi mahasiswa (bayar SPP, UKT), 24 Januari - 10 Februari 2017
Registrasi akademik (pengisian Rencana Studi online) dan perwalian tahap I, 1 – 12 Februari 2017
Mahasiswa yang tidak memesan RS secara online, tidak bisa mengisi RS pada tahap ini
Peninjauan dan revisi jadwal kuliah tahap II, 13 - 15 Februari 2017
Registrasi akademik (pengisian Rencana Studi online) dan perwalian tahap II, 16 - 22 Februari 2017
Mahasiswa seluruhnya bisa mengisi RS pada tahap ini
Validasi rencana studi online oleh dosen wali, 16 - 22 Februari 2017
Kuliah Perdana Semester Genap 2016/2017, 27 Februari 2017.

"Bagi mahasiswa yang tidak memesan KRS tidak dapat mengisi rencana studi online pada tahap I, kepada mereka dapat mengisi rencana studi online pada registrasi akademik tahap II, itupun apabila kuota rombel masih tersedia, oleh karena itu jangan ketinggalan untuk memesan mata kuliah secara online pada waktu yang telah dijadwalkan", pesannya.

Adapun yudisium semester Gasal 2016/2017 akan dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2017 pukul 10.00 WIB, dan bagi mahasiswa yang saat yudisium masih terdapat nilai K (Kurang) maka harus segera diurus dan batas akhir pengurusan nilai K yaitu tanggal 17 Februari 2017, bila hingga tanggal tersebut tidak diselesaikan maka nilai K tersebut akan berubah menjadi E (gagal), imbuhnya.

Ditulis pada 24 Januari 2017 05:32:44. Terakhir diperbarui 24 Januari 2017 05:32:44